OTONOMI DAERAH
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah sellain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan gl
obalisasi yang mau tidak mau, suka tidak suka daerah harus lebih di berdayakan dengan cara daerah diberikan kewe
nangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.